Sejarah Kabupaten Rokan Hulu





       Rokan Hulu, keberadaan wilayah ini tidak bisa dipisahkan dari Kerajaan Rokan di Rokan IV Koto pada abad ke-18. Daerah ini juga ada Kerajaan Rambah dan Tambusai. Kedua nama ini kelak diabadikan menjadi nama Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Pada masanya kerajaan-kerajaan ini sempat mengalami keemasan, sampai munculnya kolonialisme Belanda di Indonesia. Di zaman penjajahan Belanda, nama Rokan Hulu sedikit menggeliat. Wilayah ini mulai dikenal orang, terutama para saudagar dari berbagai kawasan Nusantara dan mancanegara. Sebagai pusat perdagangan, wilayah ini dapat tembus melalui jalur darat, dan melewati sungai terbesar di Rokan Hulu, yakni sungai Rokan. Ketika itu, pemerintah colonial Belanda menempatkan Pasir Pengarayan ibu kota Kabupaten Rokan Hulu sekarang sebagai kewedanaan.
      Setelah Indonesia merdeka, wajah Rokan Hulu mulai berubah. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 November 1949 Nomor 10/GM/STE/49, kewedanaan Pasir Pengarayan dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Kampar dengan ibu kota Pekanbaru. Selain itu, tiga daerah lain, yaitu Pelalawan, Bangkinang, dan Pekanbaru luar kota, ikut masukkan menjadi kewedanaan. Berdirinya Kabupaten Rokan Hulu yang dimulai dari keinginan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu khususnya para tokoh untuk membentuk sebuah Kabupaten sudah lama muncul, hal ini  terbukti dari beberapa dokumen sejarah, Salah satu dokumen sejarah itu adalah rekomendasi hasil musyawarah besar (Mubes) masyarakat Rokan Hulu di Pasir Pengarayan yang dilaksanakan pada tahun 1962 silam, pertemuan itu dihadiri oleh para petinggi di masing-masing luhak yang ada di Rokah Hulu. Rekomendasi dari Mubes tersebut adalah agar daerah Eks Wedanaan Pasir Pengarayan ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten daerah TK II Rokan Hulu, namun akhirnya kandas karena kuatnya rezim yang berkuasa pada saat itu, tidak ada pemekaran wilayah, dan selang lebih kurang 6 tahun kemudian keinginan itupun muncul kembali pada Musyawarah Besar tahun 1968, namun lagi-lagi gagal untuk mewujudkan Kabupaten.
   Keadaan ini bertahan cukup lama sampai terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525, tanggal 26 Mei 1997. Pemerintah menetapkan Rokan Hulu sebagai wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I. Itulah setidaknya yang menjadi cikal bakal Kabupaten Rokan Hulu berkenalan dengan system administrasi Negara. Dua tahun kemudian, perubahan yang cukup signifikan kembali terjadi. Seiring dengan maraknya gelombang reformasi di segala bidang, dan otonomi daerah di canangkan, banyak tokoh Rokan Hulu yang menuntut status tersendiri bagi daerahnya. Tokoh-tokoh Rokan Hulu menghendaki wilayahnya terpisah dari kabupaten Kampar. Mereka berpendapat, jka Rokan Hulu terpisah dari Kabupaten Kampar, kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan. Apalagi, jarak ibu kota Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu relatif cukup jauh sehingga menjadi kendala serius bagi pembangunan Rokan Hulu.
      Tak hanya itu, faktor historis juga berperan sebagai pendorong keinginan masyarakat Rokan Hulu untuk berdiri sendiri. Aebab, daerah Rokan Hulu adalah eks kewedanaan Pasir Pengarayan dan telah berdiri sendiri. Kalau mau ditarik lebih jauh lagi, daerah Rokan Hulu pernah menjadi daerah otonom dengan pemerintahan Kerajaan Rokan, sedangkan Dari sisi kebudayaan, Rokan Hulu juga punya alas an untuk berdiri sendiri. Rokan Hulu memiliki kultur, bahasa, serta adat istiadat yang berbeda dari induknya. Dan, yang paling utama, factor ketertinggalan, baik dari segi pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun pengelolaan sumber daya alam (SDA), dibandingkan dengan daerah lain di Riau. Akhirnya berimbas pula pada rendahnya tingkat perkembangan perekonomian masyarakat. Tokoh-tokoh intelektual dan masyarakat Rokan Hulu menyadari, hanya dengan adanya kabupaten tersendiri, berbagai ketertinggalan itu dapat dikejar. Keinginan yang begitu menggebu dari para tokoh, yang didukung semua lapisan masyarakat Rokan Hulu, akhirnya direspons pemerintah pusat.
    Seiring datangnya era reformasi di Indonesia membuat kesempatan untuk membentuk sebuah kabupaten itu terbuka lebar. Proses teknis pembentukan Kabupaten Rokan Hulu diawali dengan masuknya usulan pembentukan Kabupaten. Panitia pembentukan Kabupaten Rokah Hulu bekerja keras siang dan malam, sehingga pada tanggal 16 Mei 1999 panitia telah dapat menyampaikan aspirasi masyarakat Rokan Hulu ke DPRD Kbupaten Kampar yang berjumlah 210 lembar aspirasi yang berasal dari berbagai elemen masyarkat: Ninik mamak/pemangku adat, Ulama, Cendikiawan, Pemuka masyarakat, Tokoh Pemuda, pemimpin organisasi kemasyarakatan. Selain itu disampaikan pula Aspirasi masyarakat tersebut kepada Bupati Kampar, Gubernur Riau dan DPRD  Propinsi Riau di Pekanbaru.
      Dengan berbagai pertimbangan yang matang, Gubernur Riau dengan surat nomor : 135/TP/1303 tanggal 3 juni 1999 yang ditujukan kepada Bupati Kampar perihal usulan Kabupaten Rokah Hulu dan Pelalawan yang intinya meminta kepada Bupati Kampar untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya atas pemekaran kabupaten tersebut, dengan surat Gubernur diatas, DPRD Kabupaten Kampar memberikan Apresiasi yang positif terhadap pemekaran tersebut, sehingga pada tanggal 8 Juni 1999 mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Kampar yang menyebutkan bahwa wilayah Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 7 kecamatan, ( kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun), munculnya kata Kecuali dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 disebabkan oleh surat DPRD Kampar yang kedua tersebut.Dengan desakan berbagai elemen masyarakat, akhirnya Gubernur Riau dan DPRD Propinsi Riau menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Pusat menerbitkan RUU nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan, Rokab HIlir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi dan kota Batam. Akhirnya pada tanggal 4 Oktober 1999, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 disetujui, maka secara yuridis sejak itulah Kabupaten Rokan Hulu berdiri sebagai Kabupaten otonom, namun baru diresmikan oleh Pemerintah sebagai Kabupaten Rokan Hulu dan 7 Kabupaten lainnya di riau pada tanggal 12 Oktober 1999. Maka sejak itulah secara de facto maupun de yure Kabupaten Rokan Hulu resmi menjadi sebuah daerah Otonom dengan ibu kota Pasir Pengarayan. Kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 010/PUU-1/2004, tanggal 26 Agustus 2004 yang menjadikan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun sebagai bagian dari Kabupaten Rokan Hulu.
       Kabupaten yang diberi julukan sebagai Negeri Seribu Suluk ini mempunyai penduduk sebanyak 380.000 jiwa yang terdiri dari berbagai etnis antara lain Melayu, Jawa, Mandailing, Minangkabau, Sunda, Batak, dan sebagainya. Nama Kabupaten Rokan Hulu, diambil dari salah satu nama sungai besar yang melintasi wilayah ini, yaitu sungai Rokan yang hulunya mengalir dari Bukit Barisan yang masih berada dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan sungai ini termasul 4 sungai terbesar yang ada di Propinsi Riau, yakni Sungai Siak, Sungai Kampar, Sungai Indra giri dan Sungai Rokan. Kabupaten Rokan Hulu pada awalnya terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan dan 1 (satu) kecamatan Pembantu yakni Rambah Hilir, 91 Desa dan 6 Kelurahan, dengan luas wilayah 7.449,85 km2 atau lebih kurang 24,37% dari luas Kabupaten Kampar pada waktu sebelum pemekaran, dimana 85% terdiri dari dataran dan 15% rawa-rawa dan perairan. Mempunyai iklim tropis dengan temperature 22-31 derajad celcius dan dengan ketinggian 70-86 M dari permukaan laut ini dengan mata [encaharian penduduk bergerak di bidang pertanian 52,42%, bidang industry 11,49%, bidang perdaganggan 7,14% dan sektor lain sebesar 28,95%.
       Kabupaten yang melahirkan seorang Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai ini, sampai saat telah dipimpin oleh beberapa orang Bupati yaitu : H. Nurhasyim, SH (Pj. Bupati Pertama), Drs. H.Ahmad (Pj. Bupati kedua), Kemudian H. Ramlan Zas, SH.MH dan Drs. H.Auni M Noor sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk Masa Jabatan 2001-2006, selanjutnya Drs. H.Ahmad , Msi. Dan H. Sukiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk Masa jabatan 2006-2011 dan untuk masa jabatn 2011-2016 Insyaallah akan dipimpin oleh Pasangan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Drs. H.Ahmad, M.Si dan Ir.H.Hafith Syukri, MM. Sedangkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hulu untuk masa jabatan 2000-2004 yaitu Ali Lius-Masgaul Yunus,SH,MH-Ruslan Abdul Gani-Sukiman, untuk masa jabatan 2004-2009 yaitu Teddy Mirza Dal - H.Syafaruddin Poti,SH - H.Hasanudin Nst,SH dan pimpinan untuk masa jabatan 2009-2014 yakni H.Hasanudin Nst,SH - Nurkhalis,SE-Erizal,ST.

WISATA ROHUL
Komplek IstIstana Kerajaan Rokan IV Koto/Rokan Hulu Palace


        Kecamatan Rokan IV Koto memiliki peninggalan sejarah yang sangat berharga pada abad ke-18 telah berdiri sebuah perkampungan Kerajaan Rokan IV Koto, dari beberapa bangunan yang ada berdiri megah sebuah istana yang telah berumur 200 tahun dengan arsitektur Melayu Rokan yang khas, dengan ukiran naga-naga yang khas, serta berbagai ukiran tumbuhan menghiasi sisi tertentu istana, tidak saja istana juga beberapa rumah yang telah direnovasi juga terdapat ukiran-ukiran Melayu Rokan yang indah.
       Di depan istana terdapat tiga tangga yang melambangkan tangga kerapatan daerah Rokan IV Koto yang terdiri dari, penguasa, Adat dan Alim Ulama yang disebut dengan tali berpilin tiga. Opjek dan Dayatarik Cagar Budayaini dapat di tempuh dengan kendaraan apa saja dengan jarak tempuh 64 Km dari pasir Pengeraian dan akan lebih dekat jika dari Kota Ujung Batu.
     Selain istana di areal sekitar 4 Ha ini dapat ditemui rumah-rumah persukuan yang masih terpelihara suasana masa lampaunya, seperti rumah suku Mais, suku Modang, suku Melayu, dan lain sebagainya. Selain rumah dan benda cagar budaya lain, disini juga terdapat beberapa makam kerajaan dan para tetua suku yang berkuasa di masa dahulu.
     The Rokan Palace was established in the seventeenth century which is located in the Rokan IV Koto sub-district constituting the heritage of Rokan Empire.

Benteng Tujuh Lapis/Seven-Layers Fortress

       Benteng Tujuh Lapis, adalah benteng tradisional yang dibuat oleh pejuang kemerdekaan tanah Rokan Hulu, yang dikomandoi oleh Tuanku Tambusai, benteng ini terdiri dari tujuh lapis dengan gundukan tanah mencapai tinggi 11 meter yang ditanam AUO Duri (Bambu Berduri), tahun 1838 – 1839. Letkol Michele datang ke Dalu-dalu untuk menaklukkan benteng, akhirnya benteng dapat dikuasai, dan Tuanku Tambusai bersamaan dengan sebagian prajurit meninggal di Negeri Sembilan Malaysia. Kegigihan perjuangan Tuanku Tambusai oleh Belanda diberi gelar kepadanya ”De Padrische Tijger Van Rokan” berarti Harimau Padri dari Rokan. Selain Tuanku Tambusai Sultan Zainal Abidin juga pernah menggunakan Benteng ini dalam melawan pemberontak negeri. Sekarang Benteng ini sudah tidak terlihat bentuk aslinya. Pemerintah Rokan Hulu akan mengupayakan merenovasi situs sejarah ini.
     Seven-Layers Fortress was established in 1835 and is located in Dalu-dalu village in Tambusai sub-district. Tins fortress constitutes the defense fortification of the struggle of dalu-dalu people which was the silent witness of the heroic mighty of not easily defeated spirit of Tuanku Tambusai ( Harimau Padri of Rokan ) in resisting the Dutch Colonizer which was the first man from Riau who received the National Hero Award from the government of Republik of Indonesia.
Makam Raja Rambah/Kings Grave of Rambah



Di daerah Kecamatan Rambah terdapat negeri tua bekas Kerajaan Rambah.


   Dahulu disini terdapat pusat kerajaan yang memiliki istana kayu, mesjid dan rumah-rumah penduduk dengan dibangun gundukan tanah sebai benteng tradisional daerah ini. Sekarang ini hanya terdapat bekas benteng dan beberapa Makam raja-raja Kerajaan Rambah yang pernah berkuasa, seperti: Raja Tunggal, Kuning, T. M. Syarif, Ayahanda T.M. Syarif, makam Imam Mhd Yunus dan beberapa makam keturunan kerajaan dan masyarakat.    Yang uniknya makam raja ke-3 kerajaan Rambah, yaitu: Tunggal Kuning yang bergelar Dipertuan Besar di payungi oleh kayu Aro dengan dipagari oleh urat-urat kayunya menancap ke bumi. Tempat ini terletak sekitar 8 Km dari Pasir Pengaraian.




      There was an old Kingdom of Rambah in Rambah Subdistrict. There was the center of the kindom which has wooden palace, mosque and residence for its people. Here now is the place of used fort and several kings grave of Rambah Kingdom, e.g. Raja Tunggal Kuning, T.M Syarif and Imam Mhd. Yunus and also some graves of its generation and local people. The unique one is the grave of the Third King of Rambah Kingdom, Raja Tunggal Kuning, which was titled as Dipertuan Besar that the grave is sheltered by large Aro wooden with fences grounded to the earth. This place is located about eight kilometers from Pasir Pengaraian City where the location is not far from shortcut to Dalu-Dalu.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar