Hukum Kekerabatan & Perkawinan

 

 A. Hukum Kekerabatan
1. Pengertian Keturunan
           Keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada perhubungan darah antara seorang dengan seorang yang lain. Individu sebagai keturunan (anggota keluarga) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga yang bersangkutan, misalnya boleh ikut menggunakan nama keluarga, boleh ikut menggunakan dan berhak atau bagian kekayaan keluarga, wajib saling pelihara memelihara dan saling bantu-membantu, dapat saling mewakili dalam melakukan perbuatan dengan pihak ketiga dan lain sebagainya.
Keturunan dapat bersifat:
  • Lurus, apabila orang yang satu itu merupakan langsung keturunan yang lain, misalnya antara bapak dan anak, antara kakak, bapak dan anak. Disebut lurus ke bawah kalau rangkaiannya dilihat dari kakek, bapak ke anak, sedangkan disebut lurus ke atas kalau rangkaiannya dilihat dari anak, bapak ke kakek. 
  • Menyimpang atau bercabang, apabila antara kedua orang atau lebih itu terdapat adanya keturunan, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung) atau se-kakek-nenek dan lain sebagainya.
          Selain keturunan itu dapat bersifat lurus atau menyimpang, keturunan ada tingkatan-tingkatan atau derajat-derajatnya. Tiap kelahiran merupakan satu tingkatan atau derajat, jadi misalnya seorang anak merupakan keturunan tingkat 1 dari bapaknya, cucu merupakan keturunan tingkat 2 dari kakeknya, aku dengan saudaraku sekandung merupakan hubungan kekeluargaan tingkat 2 dan lain sebagainya.
           Tingkat-tingkat atau derajat-derajat demikian itu lazimnya digunakan atau yang sering dipergunakan untuk kerabat-kerabat raja, misalnya untuk menggambarkan dekat atau sudah jauhnya hubungan kekeluargaan dengan raja yang bersangkutan sehingga ada yang disebut bangsawan tingkat 1 atau derajat 1 (putera raja), bangsawan tingkat 2 (cucu raja), bangsawan tingkat 3 (cicit raja) dan lain sebagainya.
             Kita mengenal juga keturunan garis bapa (keturunan patrilineal) dan keturunan garis ibu (keturunan matrilineal). Keturunan patrilineal adalah orang-orang yang hubungan darahnya hanya melulu melewati orang laki-laki di antara mereka ada orang laki-laki dan orang perempuan. yang laki itu adalah para “acabah” (Islam). demikian juga keturunan matrilineal adalah orang-orang yang hubungan darahnya hanya melulu melewati orang perempuan saja. Suatu masyarakat yang dalam pergaulannya sehari-hari hanya mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut unilateral. Sedangkan yang mengakui keturunan dari kedua belah pihak disebut bilateral.

2. Hubungan Anak Dengan Orang Tua
           Hubungan anak dengan orang tua dapat dibedakan antara anak kandung, anak tiri, anak angkat, anak pungut, anak akuan dan anak piara, yang kedudukannya masing-masing berbeda menurut hukum kekerabatan setempat, terutama dalam hubungannya dengan masalah warisan. 

a. Anak kandung
        Semua anak yang lahir dari perkawinan ayah dan ibunya adalah anak kandung. Apabila perkawinan ayah dan ibunya sah, maka anaknya adalah anak kandung yang sah, apabila perkawinan ayah dan ibunya tidak sah, maka anaknya menjadi anak kandung yang tidak sah. Anak kandung yang sah adalah ahli waris dari orang tuanya yang melahirkannya, sedangkan anak kandung yang tidak sah ada kemungkinan sebagai berikut:
  • Tidak berhak sebagai ahli waris dari orang tua yang melahirkannya, baik dari ayahnya maupun dari ibunya. 
  • Hanya berhak sebagai ahli waris dari ibu yang melahirkannya, atau mungkin dari ayahnya saja tanpa dari ibunya 
  • Berhak sama dengan anak kandung yang sah sebagai ahli waris dari ayah ibu kandungnya.
            Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 42 dikatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, selanjutnya menurut pasal 43 ayat 1 dikatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Perkataan “diluar perkawinan” sebenarnya tidak sama dengan pengertian “dalam perkawinan yang tidak sah”. Oleh karena “diluar perkawinan berarti tidak melakukan perkawinan alias perzinahan, lain halnya dengan perkawinan yang tidak sah yang belum tentu dapat dikatakan perzinahan. Hal ini dapat menimbulkan salah tafsir.
           Menurut pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 ayat 1 dikatakan perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia denga warganegara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini.
        Menurut hukum adat Lampung perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama Islam dan diakui oleh hukum adat. Anak yang dilahirkan dari perkawinan itu adalah anak yang sah menurut hukum adat dan oleh karenanya ia berhak sebagai ahli waris dari ayahnya baik dalam harta warisan maupun dalam kedudukan adat. Tetapi jika perkawinan itu dilakukan menurut hukum agama Islam tidak diakui oleh hukum adat atau belum dimasukkan dalam kewargaan adat, maka si anak hanya mungkin menjadi ahli waris dari orang tuanya tetapi belum berhak sebagai ahli waris dalam kedudukan adat orang tuanya.
        Menurut UU No. 1 Tahun 1974 pasal 46 anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika anak sudah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Kewajiban ini menurut hukum adat harus ditafsirkan lebih luas, sesuai dengan susunan kekerabatan yang bersangkutan. Sebaliknya merupakan kewajiban orang tua untuk memaafkan perbuatan anaknya yang salah, perbuatan orang tua yang sampai membuang anak atau melakukan pengusiran terhadap anak sehingga hubungan hukum antara anak dan orang tua menjadi terhapus, sebenarnya ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat. Misalnya membuat anaknya karena melakukan kawin lari. Pada kenyataannya walaupun orang tua sampai membuang anaknya namun kerabat tidak sampai pula bertindak demikian. Kecuali apabila perbuatan si anak sudah tidak dapat dimaafkan lagi menurut pandangan umum, sehingga si anak terpaksa dihukum buang.

b. Anak tiri
        Anak tiri yang dimaksud di sini adalah anak kandung yang dibawa oleh suami atau isteri ke dalam perkawinan, sehingga salah seorang dari mereka menyebut anak itu sebagai anak tiri. Jadi anak tiri adalah anak bawaan dalam perkawinan. Kedudukan anak tiri di dalam suatu keluarga/rumah tangga di kalangan masyarakat adat juga terdapat perbedaan-perbadaan, baik dikarenakan susunan kekerabat maupun karena bentuk perkawinan ayah atau ibu kandung dengan ayah atau ibu tirinya. Kewajiban orang tua tiri terhadap anak tiri yang diikutsertakan dalam perkawinan, baik untuk memelihara atau mendidik mereka tidak ada ubahnya dengan anak sendiri. Demikian pula sebaliknya kewajiban anak tiri terhadap orang tua tiri yang memelihara dan mendidiknya. Namun demikian harus diperhatikan bahwa ayah tiri dalam perkawinan kedua tidak boleh begitu saja melakukan transaksi atas hak milik anak tiri yang masih dibawah umur tanpa ada kesepakatan anggota kerabat. Kedudukan anak tiri dalam bentuk perkawinan jujur atau semanda tidak terlepas dari pengaruh kekerabatan ayah atau kekerabatan ibu. Lain halnya dalam bentuk perkawinan mentas, yang berlaku para masyarakat adat seibu sebapak, di mana harta perkawinan orang tua dapat dipisah-pisahkan dengan nyata, antara harta bawaan, harta penghasilan, harta pencaharian dan barang-barang hadiah perkawinan. Dalam hal ini anak tiri pada dasarnya hanya mewaris dari orang tua yang melahirkannya.

c. Anak angkat
        Anak angkat adalah anak orang lain yang diangkat oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga. Pengangkatan anak biasanya dilakukan terhadap anak kemekan sendiri yang biasanya diambil dari keturunan yang lebih muda dan pengangkatan anak tersebut harus terang kejelasannya dan disetujui oleh semua anggota kerabat yang bersangkutan. Kedudukan anak angkat demikian sama halnya dengan kedudukan anak kandung yang akan menjadi penerus dan pewaris selanjutnya dari orang tua angkatnya, dan anak angkat itu tidak lagi mewaris dari orang tua kandungnya, kecuali apabila orang tua kandungnya tidak mempunyai anak lelaki lain, sehingga si anak menjadi penerus dan pewaris dari dua orang ayah bersaudara.

d. Anak akuan
       Anak akuan atau juga di sebut “anak semang” (Minangkabau), “anak pupon atau anak pungut” (Jawa), ialah anak orang lain yang diakui anak oleh orang tua yang mengakui karena belas kasihan atau juga dikarenakan keinginan mendapatkan tenaga pembantu tanpa membayar upah. Demikian kita bnayak dapat melihat keluarga/rumah tangga seseorang yang tidak saja memelihara anggota keluarga sendiri, tetapi juga orang lain yang terdiri dari orang-orang yang kehidupannya susah. Disamping itu ada kemungkinan suatu keluarga yang tidak atau belum mempunyai keturunan, mengambil anak orang lain untuk dipelihara sebagai “anak panutan” sebagai anak pancingan, agar keluarga yang memelihara anak itu mendapat keturunan karenanya.
         Kedudukan anak-anak akuan terhadap orang tua yang mengakui bukan sebagai warisnya, oleh karena pada dasarnya pengakuan anak itu tidak mengubah hubungan hukum antara si anak dengan orang tua kandungnya. Kecuali jika kedudukan si anak dirubah dari anak akuan menjadi anak angkat. Adakalanya anak akuan itu mendapat bagian harta warisan dari orang tua yang mengakuinya, hal demikian dilakukan karena kebijaksanaan atau belas kasihan orang tua atau pihak kerabat yang mengakuianya.

e. Anak piara
        Anak piara atau anak titipan adalah anak yang diserahkan orang lain untuk dipelihara sehingga orang yang tertitip merasa berkewajiban untuk memelihara anak itu. biasanya penitipan anak untuk dipelihara orang lain terjadi dalam lingkungan orang-orang yang masih ada hubungan kekerabatan. Misalnya penitipan cucu kepada kakek merupakan kebiasaan dikalangan masyarakat adat Jawa. Adakala penitipan anak untuk dipelihara orang lain terjadi diantara orang yang tidak ada hubungan kekerabatan, termasuk perbuatan menitipkan anak di rumah sakit atau di rumah pemeliharaan “panti asuhan”.
            Dalam hal ini hubungan hukum antara si anak dengan orang tua yang menitipkan tetap ada, anak tersebut adalah waris dari orang tua kandungnya, bukan waris dari orang tua yang memeliharanya. Orang tua kandung si anak tetap berhak untuk mengambil si anak kembali ke tangannya, atau sebaliknya orang tua kandung itu berkewajiban menerima penyerahan kembali si anak dari tangan pemeliharanya. Apabila si anak piara diambil kembali atau diserahkan kembali kepada orang tua kandungnya, maka orang tua kandung berkewajiban memberi ganti rugi atas jerih payah pemelihara tidak berlaku, jika pemeliharaan terhadap si anak didasarkan atas sukarela.

3. Hubungan Anak Dengan Kerabat Orang Tuanya
         Pada umumnya hubungan anak dengan keluarga ini sangat tergantung dari keadaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Seperti telah diketahui, di Indonesia terdapat persekutuan-persekutuan yang susunannya berlandaskan tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan ibu, garis keturunan bapak dan garis keturunan bapak-ibu. Dalam persekutuan yang menganut garis keturunan bapak-ibu misalnya, maka hubungan anak dengan keluarga dari pihak bapak ataupun ibu ialah sama eratnya ataupun derajatnya. Dalam susunan kekeluargaan yang bilateral ini, maka masalah-masalah tentang larangan kawin, warisan, kewajiban memelihara dan lain-lain hubungan hukum terhadap kedua belah pihak keluarga adalah sama.
       Lain halnya dalam persekutuan yang sifat susunan kekeluargaan adalah unilateral, yaitu patrilineal (menurut garis keturunan bapak) atau matrilineal (menurut garis keturunan ibu). Dalam persekutuan-persekutuan yang matrilineal, hubungan antara anak dengan keluarga dari pihak ibu adalah jauh lebih erat dan jauh lebih penting dianggapnya daripada hubungan antara anak dengan keluarga pihak bapak. Demikian sebaliknya dalam persekutuan patrilineal hubungan dengan keluarga pihak bapak dianggapnya lebih penting dan tinggi derajatnya.
           Tetapi perlu ditegaskan dalam persekutuan yang sifat hubungan kekeluargaannya unilateral ini adalah bahwa dengan dilebih-lebihkannya peningkatannya hubungan dengan salah satu pihak keluarga saja sama sekali tidak berarti, bahwa persekutuan dimaksud hubungan kekeluargaan dengan keluarga pihak kedua tidak diakui, hubungan dengan kedua belah pihak keluarga diakui adanya, hanya sifat susunan masyarakatnya yang unilateral itu menyebabkan hubungan keluarga dengan salah satu pihak menjadi lebih erat dan lebih penting.

B. Hukum Perkawinan
1. Pengertian Perkawinan
           Perkawinan adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang, dalam hal ini perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan material, yakni membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal itu haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila.
           Dalam buku Hukum Adat, perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing.

2. Sistem Perkawinan Dalam Tiga Sistem Kekerabatan
a. Sistem Endogami
Dalam sistem ini orang hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarganya sendiri. Sistem perkawinan ini kini jarang sekali terdapat di Indonesia. Menurut Van Vollenhoven hanya ada satu daerah saja yang secara praktis mengenal system endogamy ini, yaitu daerah Toraja. Tetapi dalam waktu dekat, di daerah ini pun sistem ini akan lenyap dengan sendirinya kalau hubungan daerah itu dengan daerah lain lebih erat dan mudah. Sebab sistem tersebut di daerah ini hanya terdapat secara praktis saja, lagi pula endogamy sebetulnya tidak sesuai dengan sifat susunan kekeluargaan yang ada di daerah itu, yaitu parental.
b. Sistem Exogami
Dalam sistem ini orang diharuskan kawin dengan orang diluar suku keluarganya. Sistem demikian ini terdapat misalnya di daerah Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, Buru dan Seram. Dalam perkembangan jaman ternyata, bahwa sistem exogami ini dalam daerah-daerah tersebut di atas lambat laun mengalami proses perlunakan sedemikian rupa, hingga larangan perkawinan itu diperlakukan hanya pada lingkungan kekeluargaan yang sangat kecil saja. Dengan demikian sistem ini dalam daerah-daerah tersebut dalam perkembangan masa akan mendekati sistem eleutherogami.
c. Sistem Eleutherogami
Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan seperti halnya dalam sistem endogami atau exogami. Larangan-larangan yang terdapat dalam system ini adalah larangan-larangan yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan yakni larangan karena:
  •  Nasab (keturunan yang dekat) : seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu (keturunan garis lurus ke atas dan ke bawah) juga dengan saudara kandung, saudara bapak atau ibu. 
  • Musyaharah (pe-iparan): seperti kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri.
Eleutherogami ternyata yang paling meluas di Indonesia, misalnya di Aceh, Sumatera Timur, Bangka Biliton, Kalimantan, Minahasa, Sulawesi Selatan, Ternate, Irian Barat, Timor, Bali, Lombok dan seluruh Jawa Madura.

3. Prosedur Perkawinan
Menurut UU No. 1 Tahun 1974, maka prosedur perkawinan menurut hukum adat adalah sebagai berikut:
  • Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan kekal. 
  • Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan, tetapi jug harus mendapat pengakuan dari para anggota kerabat. 
  • Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagai isteri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut hukum adat setempat. 
  • Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orang tua dan anggota kerabat. Masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami atau isteri yang tidak diakui masyarakat adat. 
  • Perkawinan dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak-anak. Begitu pula walaupun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan izin orang tua/keluarga dan kerabat. 
  • Perceraian ada yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Perceraian antara suami dan isteri dapat berakibat pecahnya hubungan kekerabatan antara dua pihak. 
  • Keseimbangan kedudukan antara suami dan isteri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, ada isteri yang berkedudukan sebagi ibu rumah tangga dan ada isteri yang bukan ibu rumah tangga.
4. Putusnya Perkawinan dan Akibat Perceraian
          Pada dasarnya suatu perkawinan itu dapat putus dikarenakan “kematian” atau “perceraian”, walaupun hubungan perkawinan itu sendiri belum tentu putus sama sekali, dikarenakan hukum adat setempat tidak mengenal putus hubungan perkawinan. Tegasnya perkawinan antara suami isteri itu putus karena kematian, tetapi hubungan sebagai akibat perkawinan diantara kerabat para pihak bersangkutan tidak putus, apalagi jika dari perkawinan itu terdapat keturunan.
       Dikalangan masyarakat adat yang bersifat bilateral, apabila suami wafat, maka isteri yang putus perkawinannya dapat kembali kekerabat asalnya. Tetapi dikalangan masyarakat adat patrilineal dalam bentuk perkawinan jujur, apabila suami wafat, isteri tetap dirumah kerabat suami, walaupun ia tidak mempunyai keturunan, oleh karena kedudukan isteri bukan lagi warga adat dari kekerabatan asalnya tetapi telah menjadi warga adat kekerabatan suami.
Putusnya perkawinan dikarenakan perceraian baik menurut hukum adat maupun menurut hukum agama adalah perbuatan tercela, karena perbuatan itu dibenci oleh Tuhan. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Adapun menurut hukum adat yang merupakan sebab-sebab terjadinya perceraian dari suatu perkawinan adalah sebagai berikut:
  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 
  • Suami tidak memberi nafkah zohir dan batih kepada isterinya dalam waktu yang lama, misalnya suaminya masuk penjara dan dihukun selama bertahun-tahun. 
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain. 
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. 
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Gunung Agung, 1983.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Soedaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
[1] Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1983), h. 108
[2] Ibid
[3] Ibid, h. 109
[4] ibid
[5] ibid
[6] Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1995), h. 143
[7] Ibid, h. 144
[8] ibid
[9] Ibid, h. 145
[10] Ibid , h. 147
[11] Ibid, h. 148
[12] Ibid, h. 149
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid, h. 150
[16] Ibid, h. 151
[17] Ibid, h. 152
[18] Ibid
[19] Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, op.cit., h. 115
[20] Ibid, h. 116
[21] ibid
[22] Soedaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992), h. 6
[23] Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum adat, op.cit., h. 122
[24] Ibid, h. 132
[25] ibid
[26] ibid
[27] Ibid, h. 133
[28] Ibid, h. 70
[29] Ibid, h. 71
[30] Ibid, h. 170
[31] ibid
[32] Ibid, h. 171
[33] Ibid, h. 172

Tidak ada komentar:

Posting Komentar